KERINCI, JAMBI - Tahapan yg kampanye Pemilu masih tersisa 4 hari lagi, namun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Kerinci, terus inten melakukan pengawasan tahapan kampanye dari peserta pemilu, termasuk Calon Legislatif.
Anggota Bawaslu Kerinci, Doni Aria, M.Ap, yang juga Kordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas, mengatakan bahwa pihaknya terus menyampaikan instruksi dan ingatkan kepada jajaran Panwaslu Kecamatan, dan Pengawas Desa/Kelurahan se-kabupaten Kerinci, untuk melakukan pengawasan di tingkat kecamatan dan desa.
"Pelaksanaan Kampanye akan berakhir pada tanggal 10 Februari 2024, kita terus menyampaikan kepada Panwaslu Kecamatan dan PKD untuk terus melaksanakan tugas selama tahapan kampanye, untuk mencegah terjadinya pelanggaran selama kampanye, "jelasnya.
Sementara itu Anggota Bawaslu Chintia, yang juga Divisi Penanganan Penganggaran dan Penyelesaian Sengketa, menambahkan, bahwa tahapan Kampanye mulai dilaksanakan dari tanggal 28 November 2023 - 10 Februari 2024, mendatang. Namun, hingga Senin (05/02/2024) Bawaslu Kerinci baru menerima 2 laporan.
"Dari mulai Kampanye sampai saat ini kita baru menerima 2 laporan dugaan pelanggaran dan telah teregister dengan nomor 001/LP/PL/kab/05.05/I/2024 dan 002/LP/PL/kab/05.05/I/2024, "ujarnya.
Dia menyebutkan setelah ditindak lanjuti 2 laporan tersebut, Bawaslu Kerinci bersama Gakkumdu menghentikan prosesnya karena tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu.
Baca juga:
Relawan PMP Perkuat Prabowo di Tahun 2024
|
"Kita sudah telusuri dan tidak lanjuti, hasilnya tidak ditemukan pelanggaran pemilu. Pertama laporan dari PDIP Adi Purnomo dan untuk laporan kedua dugaan intimidasi warga untuk memenangkan Salah satu Caleg, "bebernya.
"Kalau laporan pak Paizal Kadni ditangani oleh panwaslu kecamatan Siulak karena itu merupakan informasi awal, dari hasil penelusuran kecamatan, tidak terpenuhi unsur pelanggaran pemilu, "sebutnya.
Chintia juga menghimbau kepada masyarakat untuk ikut melakukan pengawasan selama tahapan pemilu di kabupaten Kerinci.
"Mari sama-sama kita mengawasi pelaksanaan Pemilu di Kerinci, jika ditemukan pelanggaran silahkan laporkan kepada kami lembaga Bawaslu, "imbaunya.(*)