KERINCI, JAMBI - Heboh dan hangat diperbincangkan soal aksi nekad labrak aturan belum di sahkan Mendagri yang diduga karena ketamakan dan rakus demi uang tambahan penghasilan pegawai (TPP) ASN di masing-masing SKPD Kerinci.
Sepertinya temuan BPK RI Jambi ini dapat menjerat Pejabat dan Kepala Dinas di Kerinci masuk Bui alias Penjara jika tidak kooperatif mengembalikan uang ke kas daerah maupun negara.
Temuan besar-besaran Tim Auditor BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi pada semester I tahun 2022 lalu di Pemkab Kerinci, BPK berhasil menemukan pembayaran TPP ASN melebihi persetujuan anggaran dengan melanggar ketentuan Menteri Dalam Negeri lebih kurang sebesar Rp. 15, 7 Miliar.
Puluhan dedengkot Pejabat Dinas OPD dan bahkan ratusan ASN yang terjerat temuan BPK ini dapat terancam Pasal 20 Undang-undang nomor 15 tahun 2004, dan mereka wajib ikuti aturan untuk mengembalikan temuan kelebihan bayar Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ke Kas Daerah masing-masing jika tak ingin tersandung hukum.
Baca juga:
Wagub Jambi Sambut Kedatangan KPK RI
|
Informasi berhasil dihimpun berbagai sumber, puluhan Pejabat dan Kepala Dinas di lingkungan Pemkab Kerinci bakal ramai-ramai dan terpaksa mengembalikan uang TPP yang diterima dengan bervariasi dari puluhan juta hingga ratusan juta.
Tercatat Pejabat dan Kepala Dinas dilingkungan Pemkab Kerinci yang telah menikmati dan menerima uang TPP lebih besar serta melebihi persetujuan anggaran yang belum di sahkan Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) antara lain sebagai berikut;
1). Kepala Badan BKPSPMD, Efrawadi lebih kurang sebesar Rp. 137 Juta. 2). Kantor Keuangan/BPKPD, Hj. Nirmala Putri, Rp. 116 Juta. 3). YULDI CANDRA, S.KM, Rp. 85 Juta. 4). EDDY, SE, Rp. 65 Juta. 5). ISWANDA, SE, Rp. 55, 5 Juta. 6). BAKHTIAR, S.sos, Rp. 65, 7 Juta. 7). YASSER ARAFAT, SE, Rp. 65, 8 Juta. 8). HARIS ISMATUL HAKIM, S.KM, Rp. 73 Juta. 8). DR. ANITA EKAWATI, SE, Rp. 73 Juta. 9). RENDRA KUSUMA JAYA, SE, Rp. 55 Juta. (Poin 2 sampai 9 semua tercatat dari Kantor Dinas Keuangan Pemkab Kerinci).
Selanjutnya tercatat lagi Pejabat yang terima uang TPP secara berlebihan yakni, 1. Kantor Bappeda, H ATMIR SE, Rp. 138 Juta. 2).H.Yonmansyah ST, Rp. 100 Juta. 3). FEBI DIOSTOVEL.SE, Rp. 86 Juta. 4). EM.JONI PUTRA.SIP, Rp. 77 Juta. 5). WAWAN SUSWANTO.S.Sos, Rp. 86 Juta. 6). MIFTAHUL JANNAH.ST, Rp.77 Juta.
Kemudian tercatat juga Kantor Inspektorat Pemkab Kerinci yakni, 1). Zufran, Rp. 168 Juta. 2). Rakani, Rp. 42 Juta. 3). ADRA NEMIRES, Rp. 33 Juta. 4). HARKALYUS, Rp. 31 Juta. 5). MERI, Rp. 36 Juta. 6). SYAFRI ANTONI, Rp. 40 Juta. Pejabat di Inspektorat selanjutnya tercatat rata-rata menerima TPP berkisar 30 jutaan.
Selanjutnya di lingkungan Setda Kerinci antara lain, –
1). ZAINAL EFENDI (Sekda), Rp. 223 Juta. 2). SELHANUDIN, Rp. 175 Juta. 3). DR. YANNIZAR, SE, M.Si, Rp. 179 Juta. 4). DARIFUS, Rp. 173 Juta. 5). ARLES SALFITRA, SH, Rp. 115 Juta. 6). MAHYUDI, SH, Rp. MAHYUDI, SH. 7). JUMADIL, Rp. 42 Juta. Sedangkan yang lainnya tercatat seperti, HASFERI AKMAL Rp. 1 Juta. Selebihnya berkisar Rp.10 juta s/d 28 juta.
Lalu realisasi TPP Kantor PUPR Kerinci mulai dari Kadis sampai ASN lain berkisar dari angka Rp. 10 Juta hingga 20 Juta. Tercatat yang menonjol hanya Sekdis PUPR, ASRIL Rp. 35 Juta lebih tinggi dari Kadis MAYA NOVEFRI HANDAYANI yang hanya Rp. 20 Juta.
Untuk Dinas PPKBPP&PA, HERJOS NELDI sebesar Rp. 53, 5 Juta. 2). AMIR SYAFRUDDIN, Rp. 40 Juta dan yang lainnya rata-rata lebih kurang ditemukan Rp. 10 s/d 26 juta.
Informasi terakhir diperoleh, hasil dari temuan ini telah diserahkan oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi ke Pemkab Kerinci.
Bahkan lebih malunya Kerinci tersandung tidak mendapatkan predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) seperti tahun-tahun belakangan yang selalu bangga dengan WTP.
Untuk kali ini, Pemkab Kerinci hanya memperoleh WDP (Wajar Dengan Pengecualian), artinya pengelolaan belanja barang dan keuangan direalisasikan tidak sesuai dengan aturan berlaku.
Biangnya saat ini Pemkab Kerinci bukan saja tidak memperoleh WTP, tapi malah melanggar ketentuan yang diatur dalam Kemendagri dan mendapat peringatan keras dari Kepala BPK RI Jambi, Rio Tirta.
Dia mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 15 tahun 2004, Pasal 20, tentang pengelolaan dan tanggungjawab Keuangan Negara mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil diterima.(Tim)